Sunday, March 11, 2012

Penegakan HAM

A. Ham Secara Umum

HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. HAM adalah hak yang dimiliki manusia sebagai anugrah dari Tuhan yang dibawa sejak lahir. Oleh karena itu HAM tidak bisa diambil dari diri seseorang.

Pengertian HAM menurut beberapa tokoh :

1. John Locke
HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir, melekat pada manusia dan dapat diganggu gugat.
2. Koentjoro Poerbapranoto
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya hak menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan pada hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. UU No.39 Tahun 1999
Intinya HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang diperolah dari Tuhan sebagai anugerah dan wajib dijunjung tinggi.

B. Macam-macam HAM



HAM dapat dibagi menjadi enam macam yaitu :

1. Hak Asasi Pribadi (personal rights)
yaitu hak yang mencakup tentang kebebasan berpendapat, beragama dan kebebasa bergerak
2. Hak Asasi Ekonomi (property rights)
yaitu hak yang mencakup tentang kebebasan memiliki, membeli, menjual dan memanfaatkan sesuatu.
3. Hak Asasi Politik (Political rights)
yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan yang mencakup hak mendirikan parpol, hak pilih dan sebagainya
4. Hak Asasi untuk mendapat perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan.
5. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (Social and sultural rights)
yaitu hak meliputi pendidkan, kebudayaan dan sebagainya
6. Hak untuk mendapatkan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
yaitu hak yang meliputi penangkapan, penggeledahan, penahanan dan peradilan.

C. Sejarah HAM

Sejarah HAM dapat dilukiskan sebagai berikut :

1. Hukum Hammurabi
tentang perjuangan Nabi Ibrahim melawan kejahatan Raja Namrud
2. Corpus Luris
dikeluarkan pada masa Kaisar Romawi "Flavius Anacius". Isinya tentang keadilan dan kebebasan HAM
3. Kitab suci Injil dan Al-Quran
4. Magna Charta
Isinya yang pertama tentang pembatasan kekuasaan Raja dalam memberikan pajak harus mendapat izin dulu dari Great Council. Selain itu orang juga tidak diboleh ditangkap tanpa alasan yang cukup menurut hukum negara
5. Petition of Rights (masa pemerintahan Charles I di Inggris)
Isinya pajak dan hak-hak istimewa harus seizin parlemen, selain itu tentara juga tidak boleh menginap di dalam rumah penduduk.
6. Habeas Corpus (Masa pemerintahan Charles II di Inggris)
Isinya Hakim harus memberikan surat pengkapan yang jelas ketika akan menangkap seseorang. Pemeriksaan orang yang ditangkap dilakukan selambat-lambatnya 2 hari setelah penengkapan

No comments:

Post a Comment